BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Al-Qur’an merupakan sumber ajaran agama islam,
sebagai sumber ajaran Islam Allah sendiri menjmin penjagan Al-Qur’an
sebagaimana yang tersebut dalam firman–Nya : “Sesungguhnya Kami-lah yang
menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar- benar memeliharanya ( Al-
Hijr : 9 ).” Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi
Muhammad melalui malaikat Jibril, secara berangsur-angsur dan dengan waktu yang
cukup lama. Al-qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia dan kabar gembira
kapada orang- orang mukmin yang
mengerjakan amal soleh bahwa bagi mereka pahala yang besar. Semua permasalahan serta kepentingan dunia seperti harta berlimpah dan tawaran jabatan tinggi maka kembalikanlah hal tersebut kepada Al-qur’an niscaya akan memberi petunjuk bagi kita.
mengerjakan amal soleh bahwa bagi mereka pahala yang besar. Semua permasalahan serta kepentingan dunia seperti harta berlimpah dan tawaran jabatan tinggi maka kembalikanlah hal tersebut kepada Al-qur’an niscaya akan memberi petunjuk bagi kita.
Apabila Al-qur’an dibaca, dipahami, dan diamalkan maka akan
menjadi jalan untuk sebuah perubahan yang lebih baik. Berpegangteguhlah kalian
semua kepada Al-qur’an niscaya akan memberikan syafaat kepada kita semua di
hari kiamat serta orang yang mengamalkan dan mempelajari Al-qur’an Allah akan
mengangkat derajat derajatnya serta menambah pahala bagi kita.
Rumusan Masalah
Rumusan Masalah
Apa ciri-ciri Al-qur’an ?
Apa fungsi Al-qur’an ?
Apa pokok kandungan dalam Al-qur’an ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Hukum
Islam
Sumber hukum islam sering disebut dengan
istilah dalil-dalil syara’. Dalil-dalil hukum (adilat al syariah) merupakan
teks-teks hukum yang digunakan sebagai landasan ditetapkannya suatu ketentuan
hukum. Ahli ushul fiqih menjelaskan “sumber hukum islam” mengunakan istilah
dalil syar’iyyah (al-adilah al-syar’iyyah). Penguna istilah masadirr al-ahkam
oleh ulama sekarang di maksudkannya adalah searti dengan istilah al-adilah
al-syar’iyyah.
Abdur Rahman membuat klasifikasi atas
aturan-aturan yang terkait dengan hukum ke dalam empat bagian besar yaitu: a) The concise
injunctions atau peritah-perintah Allah yang tertulis didalam al-Qur’an namun
tidak ditemui penjelasan tentang tata cara pelaksanaan atas perintah tersebut.
b) The concise and the detailed injunctions atau peritah-perintah Allah yang
secara jelas tertulis dalm al-Qur’an, dan penjelasan-penjelasan atas ayat-ayat
tersebut bisa didapati dari hadis atau sumber hukum islam lainnya. c) The
detailed injunctions yaitu dimana al-Qur’an telah memberikan penjelasan yang
detail berkaiatan dengan satu peritah Allah SWT, dan tidak diperlukan adanya
lagi suatu penjelasan tambahan. d) Fundamental principles of Guidance,
prisip-prinsip ini tidak memiliki penjelasan yang terpernci dan pasti, sehimgga
untuk menentukan hukum atas hal-hal tersebut perlu diambil melalui suatu proses
yang dinamakan ijtihad.
B. Studi Al-Qur’an
Secara terminologis, al-Qur’an adalah
kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril,
tertulis dalam mushaf dan sampai kepada manusia secara mutawatir dan membacanya
merupakan suatu ibadah.
1. Ciri-Ciri
Al-Qur’an:
- a. Al-Qur’an diturunkan dalam
bahasa arab.
- b. Al-Quran merupakan kala Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
- c. Al-Qur’an itu dinukilkan kepada
generasi sesudahnya secara mutawatir (dituturkan oleh orang banyak kepada
orang banyak sampai sekarang, mereka itu tidak mungkin sepakat untuk
berdusta).
- d. Membaca setiap kata dalam
al-Qur’an itu mendapat pahala dari Allah, baik bacaan
itu dari hafalan sendiri maupun dibaca langsung dari mushaf
al-Qur’an.
2. Pokok-Pokok
Kandungan AlQur’an:
- a. Masalah kepercayaan
(i’tiqadiyah), yang berhubungan dengan rukun iman.
- b. Masalah etika (khuluqiyah)
berkaitan dengan hal-hal yang dijadikan perhiasan bagi seseorang
untuk berbuat keutamaan dan meniggalkan kehinaan.
- c. Masalah perbuatan dan ucapan
(amaliyah) yang terbagi kedalam dua macam, yakni pertama, masalah ibadah,
yang berkaitan dengan rukun islam, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah kain
yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, masalah
muamalah, seperti akad, pembelanjaan, jinayat dan sebagainya yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia lain, baik perorangan ataupun kelompok.
3. Fungsi-Fungsi
al-Qur’an:
- a. Sebagai petunjuk. (QS.
Adz-dzariyat,51:56)
- b. Sebagai sumber ajaran islam.
(QS. Al-An’am,6:38 dan an-Nahl, 16:89)
- c. Sebagai peringatan dan
penyejuk. (QS. Al-qashas,28-77 dan al-Isra’ 17:82)
- d. Pemisah antara yang hak dan
yang batil, atau antara yang benar dan yang salah.
4. Wilayah Kajian
al-Qur’an
Topik-topik bahasan ilmu al-Qur’an mencakup:
- a. Sejarah ilmu al-Qur’an.
- b. Ilmu tentang latar belakang
turunnya ayat-ayat.
- c. Ilmu makki wa al-madani, yakni
ilmu yanng menerangkan makna al-Qur’anyang turun di makkah dan mana yang
turun dimadinah.
- d. Sekitar kalimat yang dipakai nuntuk pembukaan surat
(fawatihu al-suwar).
- e. Ilmu cara-cara membaca al-Qur’an
(ilmu qira’at).
- f. Ilmu yang menerangkan ayat-ayat
penghapus hukum dan ayat-ayat yang dihapus hukumnya (ilmu nasikh wa
al-mansukh).
- g. Tentang ilmu cara-cara menulis
lafaz-lafaz al-Qur’an ( ilmu rasmi al-Qur’an).
- h. Ilmu yang menerangkan ayat-ayat
muhkam & mutasyabih.
- i. Ilmu perumpamaan yang digunakan
al-Qur’an.
- j. Ilmu tentang sumpah dalam
al-Qur’an.
- k. Ilmu tentang kisah-kisah yang
ada dalam al-Qur’an.
- l. Ilmu jadal al-Qur’an.
- m. Ilmu tafsir.
- n. Metode yang diperlukan
mufassir.
- o. Ilmu tentang kemu’jizatan dalam
al-Qur’an.
5. Jenis-Jenis
Tafsir
Berikut digambarkan potret tafsir sepanjang
sejarah:
1. Tafsir Tahlili
Dapat disebut model kajian yang digunakan dalam
mengkaji al-Qur’an sebagai sumber ajaran islam. Maksudnya adalah metode kajian
al-Qur’an dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek
yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan urutan bacaan yang
terdapat dalam urutan mushaf uthamani.
Tafsir tahlili oleh al-Farmawi dikelompokkan
menjadi tujuh jenis tafsir, yakni:
- Al-Tafsir
bi al-Mathur (riwayat)
Menafsirkan nas dengan nas, baik al-Qur’an
dengan al-Qur’an maupun al-Qur’an dengan sunnah nabi Muhammad saw (hadis).
- Al-Tafsir
bi al-Ra’y
Tafsir dengan menekankan ijtihad dan
menggunakan akal sebagai pokok dalam menfsirkan.
- Al-Tafsir
al-Sufi a Al-Tafsir al-Sufi atau tafsir isyari (isyarah)
Tafsir dengan menekankan pada aspek dan dari
sudut esoterik atau isyarat-isyarat yang tersirat dari ayat oleh para ahli
tasauf.
- Al-Tafsir
fiqhi
Tafsir yang menekankan pada tinjauan hukum dari
ayat yang ditafsirkan.
- Al-Tafsir
al-Falsafi
Menafsirkan ayat al-Qur’an dengan pendekatan
filsafat, baik yang berusaha melakukan sintesis dan siskretisasi antara
teori-teori filsafat dengan ayat-ayat al-Qur’an maupun yang berusaha
menolak teori-teori filsafat yang dianggap bertentangan denagn al-Qur’an.
- Al-Tafsir
al-Ilmi
Menfsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan dengan
menggunakan pendekatan ilmiah, atau menggali kandungannya dengan menggunakan
teori-teori ilmu pengetahuan.
- Al-Tafsir
al-Adabi al-Ijtima’i
Tafsir yang menekankan pada analisis redaksi
ayat dan dihubungkan dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
2. Tafsir Muqaran
Maksud tafsir muqaran (perbandingan) adalah
metode penafsiran terhadap ayat al-Qur’an yang berbicara satu masalah denagn
cara membandingkan antara ayat dengan ayat dan antara ayat dengan sunnah Nabi
Muhammad SAW., baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat ulama
tafsir denagn menonjolkan segi-segi perbedaan dari obyek yang dibandingkan.
3. Tafsir Ijmali
(global)
Tafsir Ijmali adalah metode tafsir dengan cara
menafsirkan secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar.
4. Tafsir Maudu’i
(tematik)
Adapun tafsir tematik berdasar surah al-Qur’an,
yarkashi (745-794/1344-1392), dengan karyanya al-Burhan, misalnya adalah salah
satu contoh yang paling awal menekankan pentingnya tafsir bahasan surah demi
surah. Dalam sejarah,tafsir tematik secara umum dapat dibagi menjadi dua,
yakni: 1) tematik berdasarkan subyek (masalah bunga bang atau riba), dan 2)
tematik berdasar surat al-Qur’an.
5. Tafsir Kulli
(holistik)
Adapun metode holistik secara prinsip tidak
terlalu berbeda dengan metode tematik berdasarkan subjek. Metode tematik maupun
holistik sama-sama menekankan pada pentingnya pemahaman al-Qur’an dengan metode
silang (cross-referential) atau metode induktif (al-manhaj al-istiqra’i).
6. Kombinasi
Tematik dan Holistik
Keduanya sama-sama menekankan pentingnya
memehami al-Qur’an secara menyeluruh ketika membahas satu masalah (satu tema).
Maksudnya adalah mendiskusikan satu masalah tertentu, misalnya perkawinan
sebagai kajian dalam tulisan ini secara tematik, harus dipantulkan dengan nilai
universal al-Qur’an . Metode ini disebut dengan metode induktif, dalam
arti setiap masalah tertentu harus dibahas secara menyeluruh dari seluruh nas
lengkap dengan pengetahuan latar belakang ( sabab an nuzul dan warud ).
Pengunaan metode tematik adalah untuk menemukan
nilai dasar dari masing-masing tema/subjek. Sementara metode holistik untuk
menemukan nilai dasar antar subjek, yang pada gilirannya menyatukan nilai dasar
antar subyek menjadi satu kesatuan yang utuh dan menyatu.
0 komentar:
Posting Komentar